Dislutkan Kalteng Gelar Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi dan Penyuluhan Anti Korupsi

MMCKalteng - Palangka Raya - Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng menggelar Sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Penyuluhan Anti Korupsi yang diikuti oleh seluruh PNS dan tenaga kontrak lingkup Dislutkan Prov. Kalteng, Senin (14/8/2023) bertempat di Aula Dislutkan Prov. Kalteng. Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Arief Rakhman mewakili Kepala Dislutkan Prov. Kalteng menghadiri sekaligus membuka acara.
Adapun Narasumber sosialisasi ini yaitu Penyuluh Anti Korupsi Inspektorat Prov. Kalteng Toni Septia. Ia menyampaikan bahwa gratifikasi terjadi antara pihak pengguna layanan dan pemberi layanan. "Gratifikasi terjadi jika pihak pengguna layanan memberi sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran atau transaksi apapun," katanya.
Baca juga : Pemkab Pulang Pisau Apresiasi Pelaksanaan Upacara Ritual Mamapas Lewu KalawaBerdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi dirumuskan ke dalam 30 jenis, yang kemudian dikelompokkan lagi menjadi tujuh tindak korupsi, dan salah satunya adalah Gratifikasi.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (discount) komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Lebih lanjut, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yang nilainya Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) atau lebih. Pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi, tetapi yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah), dan pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Sementara itu, saat ditemui di ruang kerjanya, Kepala Dislutkan Prov. Kalteng Darliansjah mengungkapkan adanya Sosialisasi UPG dan Penyuluhan Anti Korupsi ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan PNS dan tenaga kontrak, tentang apa saja tindakan yang harus dihindari agar tidak tersangkut dalam kasus gratifikasi dan korupsi.
“Kami menyambut baik adanya sosialisasi dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah ini dan berharap dengan adanya sosialisasi ini maka ASN lingkup Dislutkan Prov. Kalteng semakin akuntabel dan berintegritas,” pungkas Darliansjah.
(SN)/Edt:WP