Penjelasan Koperasi Desa Merah Putih yang Akan Segera Launching di Indonesia

MMCKalteng - Palangka Raya - Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM) tengah mempersiapkan peluncuran program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) yang akan segera dilaunching secara nasional. Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, pemerintah menetapkan sasaran pembentukan 80.000 unit Koperasi Merah Putih. Inisiatif ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk memperkuat perekonomian desa sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Selaras dengan kebijakan nasional tersebut, dalam momentum peringatan Hari Koperasi Nasional ke-78 yang berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, pada Jumat (11/07/2025), Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo saat membacakan sambutan Gubernur, mengimbau seluruh masyarakat Kalimantan Tengah untuk berperan aktif dalam memperkuat gerakan koperasi, terutama dalam pengembangan Koperasi Merah Putih di wilayah desa dan kelurahan. Seruan ini menjadi bagian dari komitmen daerah dalam mendukung pelaksanaan program strategis nasional ASTA CITA Presiden di tingkat daerah.
Baca juga : Perkembangan Terbaru Kasus Covid-19 Di Kalteng : Sembuh 6 Orang, Terkonfirmasi Positif 28 Orang Dan 3 Orang Meninggal Dunia"Koperasi diharapkan dapat menjadi motor penggerak perekonomian daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Semua itu harus dilandasi oleh nilai-nilai Falsafah Huma Betang sebagai fondasi dalam membangun Kalimantan Tengah yang Berkah, Maju, dan Sejahtera menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Dalam artikel ini, membahas penjelasan mengenai Koperasi Desa Merah Putih mulai dari pengertian, manfaat, hingga model pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Simak ulasan ini selengkapnya!
Apa itu Koperasi Desa Merah Putih?
Dilansir dalam web resmi Koperasi Merah Putih, koperasi ini merupakan sebuah lembaga ekonomi yang dibentuk khusus untuk masyarakat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia. Koperasi ini beranggotakan warga setempat dan bertujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan berbasis gotong royong, nilai kekeluargaan, serta partisipasi aktif seluruh anggota.
Koperasi ini mengelola tujuh jenis gerai atau unit usaha, yaitu apotek, layanan klinik kesehatan, simpan pinjam, kantor koperasi, distribusi sembako, fasilitas di pergudangan termasuk cold storage, serta layanan logistik. Di samping itu, koperasi juga memiliki fleksibilitas untuk mengembangkan jenis usaha lain yang relevan dengan potensi serta kebutuhan masyarakat setempat
Manfaat Koperasi Desa Merah Putih
Pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan membawa berbagai dampak positif. Salah satu fungsi utamanya adalah sebagai motor penggerak ekonomi lokal yang mampu membuka peluang kerja baru, mengurangi kemiskinan ekstrem, serta menjaga stabilitas harga melalui pengendalian inflasi.
Secara rinci, manfaat dari kehadiran Koperasi Merah Putih mencakup:
1. Mendorong peningkatan taraf hidup masyarakat perdesaan
2. Membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas bagi warga lokal
3. Menyediakan layanan yang cepat, tertata, dan efisien bagi anggota koperasi
4. Mendorong keterlibatan masyarakat dalam aktivitas ekonomi berbasis koperasi
5. Mengadopsi sistem manajemen koperasi yang modern dan profesional
6. Meningkatkan nilai jual hasil pertanian dan kesejahteraan petani melalui perbaikan nilai tukar petani (NTP)
7. Berperan strategis dalam mendorong akselerasi, konsolidasi, serta agregasi UMKM
Pembentukan Koperasi Merah Putih
Saat proses pembentukan, calon peserta diwajibkan mencantumkan nama koperasi yang akan didirikan. Penamaan tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku agar tidak menimbulkan kendala administratif.
Adapun ketentuan penamaan Koperasi Merah Putih berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi, adalah sebagai berikut:
1. Nama koperasi wajib diawali dengan kata "Koperasi";
2. Setelah itu, harus disertai dengan istilah "Desa Merah Putih" atau "Kelurahan Merah Putih", sesuai wilayah asalnya;
3. Nama desa atau kelurahan tempat koperasi berdiri perlu dicantumkan di bagian akhir;
4. Apabila terdapat nama desa atau kelurahan yang sama di wilayah lain, maka penamaan dilengkapi dengan penyebutan nama kecamatan, kabupaten, atau kota untuk membedakannya;
Bagi koperasi yang menjalankan aktivitas berbasis prinsip ekonomi Syariah, maka kata "Syariah" harus dimasukkan dalam struktur nama koperasi tersebut.
Model Pembentukan Koperasi Merah Putih
Terdapat tiga model pembentukan koperasi ini:
1. Pembentukan Koperasi Baru
Model ini digunakan ketika suatu desa atau kelurahan belum memiliki koperasi yang beroperasi secara aktif, atau ketika warga setempat berniat membentuk koperasi baru yang memiliki visi, misi, serta sistem manajemen yang disesuaikan dengan kondisi dan potensi ekonomi lokal.
2. Mengembangkan Koperasi
Apabila di suatu desa atau kelurahan telah berdiri koperasi yang masih aktif, maka koperasi tersebut dapat ditransformasikan menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui penyesuaian pada sektor usaha yang dijalankan, peningkatan kualitas tata kelola organisasi, serta penerapan sistem manajemen yang lebih modern dan adaptif.
3. Revitalisasi Koperasi
Model ini relevan bagi koperasi yang sempat tidak aktif atau mengalami hambatan pertumbuhan. Melalui revitalisasi, koperasi didorong agar mampu kembali melayani kebutuhan ekonomi masyarakat secara efektif dan terus tumbuh secara berkelanjutan.
Untuk melakukan pendaftaran, dapat mengakses laman resmi Koperasi Merah Putih melalui tautan berikut https://merahputih.kop.id.
Program Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari transformasi ekonomi lokal yang mengedepankan prinsip kemandirian, keadilan, dan gotong royong. Program ini mempercepat terwujudnya pembangunan desa yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Melalui koperasi, desa menjadi pusat pertumbuhan baru yang berdaya saing dalam menghadapi tantangan masa depan. Selamat Hari Koperasi Nasional. (MTD/edit: IAQ)