Inspektorat dan KPK RI Tuntaskan Monev ke-5, Bahas Persiapan Penilaian Desa Antikorupsi di Kalimantan Tengah
MMCKalteng – Palangka Raya – Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) ke-5 dalam rangka persiapan penilaian calon Desa Percontohan Antikorupsi Tahun 2025, pada Senin (27/10/2025). Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh perwakilan dari Inspektorat, Dinas PMD, Dinas Kominfo, serta pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Wakasatgas I Ariz Dedy Arham menyampaikan arahan terkait kesiapan pelaksanaan penilaian desa antikorupsi yang dijadwalkan pada 3 November 2025 mendatang. Ia menekankan pentingnya koordinasi dan kesiapan tim penilai di setiap daerah agar proses penilaian berjalan efektif dan sesuai dengan pedoman KPK.
Baca juga : Petugas Lapas Sukamara Lakukan Monitoring Terhadap Proses Penyajian dan Pendistribusian Makanan WBP“Harapan kami, apa yang telah kami evaluasi selama proses monev sebelumnya tidak lagi terulang pada saat pelaksanaan penilaian di Kalimantan Tengah nanti,” ujar Ariz.
Lebih lanjut, ia juga mengimbau agar dilakukan penyamaan persepsi antara tim penilai provinsi dan kabupaten/kota, terutama jika ada anggota tim baru. Hal ini penting untuk memastikan pemahaman yang seragam terhadap indikator dan lembar penilaian desa antikorupsi.
Dalam paparannya, Wakasatgas I turut menjelaskan beberapa tahapan penting dalam pelaksanaan penilaian, antara lain batas waktu unggah dokumen calon desa antikorupsi yang sebaiknya dilakukan sebelum tanggal 3 November 2025 agar tim penilai memiliki waktu untuk mempelajari dokumen terlebih dahulu. Pemetaan lokasi penilaian dilakukan berdasarkan progres monitoring dan evaluasi dengan mempertimbangkan kesiapan dan komitmen desa dalam memenuhi indikator. Selain itu, penetapan tim penilai yang terdiri dari unsur Inspektorat, Dinas PMD, dan Dinas Kominfo baik dari provinsi maupun kabupaten/kota perlu dilakukan lebih awal. Pelaksanaan penilaian lapangan meliputi verifikasi dokumen, paparan kepala desa, serta kunjungan ke lokasi. Hasil penilaian nantinya akan disusun dan disampaikan kepada KPK untuk ditelaah lebih lanjut.
Berdasarkan hasil Monev ke-5, perkembangan nilai dari 13 calon desa percontohan antikorupsi di Kalimantan Tengah menunjukkan peningkatan positif. Desa Sungai Udang (Kabupaten Seruyan) mengalami kenaikan nilai dari 40,50 menjadi 70. Desa Beringin Tunggal Jaya (Kabupaten Kotawaringin Timur) mencatat skor 83,00, sedangkan Desa Telok (Kabupaten Katingan) meningkat dari 42,50 menjadi 47,00. Desa Sabuai (Kabupaten Kotawaringin Barat) memperoleh nilai 72,50, dan Desa Kartamulia (Kabupaten Sukamara) mencapai 79,50.
Selanjutnya, Desa Beruta (Kabupaten Lamandau) mencatat nilai 69,50, Desa Bukit Sawit (Kabupaten Barito Utara) meraih 67,50, dan Desa Bahitom (Kabupaten Murung Raya) memperoleh 81,50. Desa Patas 1 (Kabupaten Barito Selatan) menunjukkan hasil 82,50, sementara Desa Bagok (Kabupaten Barito Timur) meningkat hingga 83,00. Desa Bungai Jaya (Kabupaten Kapuas) meraih skor 73,50, Desa Talio Muara (Kabupaten Pulang Pisau) memperoleh nilai 62,50, dan Desa Tumbang Malahoi (Kabupaten Gunung Mas) mencapai skor tertinggi dengan 82,50.
“Secara umum, progres nilai menunjukkan sebagian besar desa telah mengalami peningkatan signifikan dibandingkan Monev sebelumnya. Hal ini menjadi indikator kesiapan menjelang penilaian akhir oleh tim provinsi dan KPK,” ucap Ariz.
Kegiatan Monev juga membahas rundown acara penilaian di desa, mulai dari pembukaan, sambutan, pemaparan kepala desa, sesi tanya jawab, hingga verifikasi dokumen oleh tim penilai. Ariz berharap seluruh pihak dapat memastikan kelancaran kegiatan, termasuk kehadiran unsur masyarakat seperti tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, dan pemuda, yang menjadi bagian penting dalam implementasi nilai-nilai antikorupsi di tingkat desa.
“Dengan persiapan yang matang dan komitmen dari semua pihak, kita berharap penilaian desa antikorupsi di Kalimantan Tengah dapat berjalan lancar, objektif, dan menghasilkan desa percontohan yang benar-benar berintegritas,” pungkasnya. (IAQ)