Wagub Edy Pratowo Serahkan LKPD Unaudited 2025, Pemprov Kalteng Optimis Raih Kembali WTP
MMCKalteng – Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Wakil Gubernur Edy Pratowo secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, di Kantor BPK Perwakilan Kalteng, Kamis (2/4/2026).
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Edy Pratowo menegaskan bahwa penyerahan laporan keuangan tersebut merupakan bentuk pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel.
Baca juga : Pemkab Gumas Gelar Pencanangan Gerakan Pembagian Satu Juta Bendera Merah Putih“Sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Maka hari ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan laporan keuangan untuk diaudit,” ujarnya.
Ia memaparkan, dalam LKPD Tahun 2025, total anggaran pendapatan daerah mencapai lebih dari Rp7,9 triliun dengan realisasi sekitar Rp7,2 triliun. Sementara itu, anggaran belanja sebesar lebih dari Rp8,3 triliun dengan realisasi sekitar Rp7,3 triliun, serta anggaran pembiayaan daerah sebesar Rp365 miliar dengan realisasi yang relatif sama.
“Seluruh komponen laporan keuangan, baik realisasi anggaran maupun pengakuan akun-akun akrual, telah disajikan dalam laporan sesuai standar yang berlaku,” jelasnya.
Edy juga menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Kalimantan Tengah atas pembinaan dan hasil pemeriksaan pendahuluan yang telah diberikan, sehingga membantu pemerintah daerah dalam menyempurnakan laporan keuangan.
“Kami berharap laporan keuangan yang disajikan telah bebas dari salah saji material, sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat kembali dipertahankan pada tahun 2025,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Kalteng I BPK Perwakilan Kalimantan Tengah, Subkhan Affandi, menyampaikan bahwa penyerahan LKPD merupakan bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan oleh BPK.
“Setelah menerima laporan keuangan ini, kami akan melaksanakan pemeriksaan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara dan menyampaikan hasilnya kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan diterima,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan BPK bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, yang didasarkan pada empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Subkhan juga mengapresiasi kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang dalam lima tahun terakhir berhasil meraih opini WTP.
“Pencapaian tersebut mencerminkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang baik. Kami berharap opini WTP dapat kembali dipertahankan, dengan diimbangi peningkatan tindak lanjut rekomendasi serta penguatan sistem pengendalian intern,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan Semester I Tahun 2025, tingkat tindak lanjut rekomendasi di wilayah Kalimantan Tengah telah mencapai 83,50 persen, sedangkan khusus Pemprov Kalteng sebesar 75,63 persen.
Meski demikian, BPK masih menemukan beberapa catatan dalam pemeriksaan interim yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
“Kami berharap seluruh permasalahan yang telah diidentifikasi dapat menunjukkan progres penyelesaian pada saat pemeriksaan terinci dilakukan,” tandasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Bidang Pemeriksaan Kalimantan Tengah II BPK Perwakilan Kalteng, Agung Hartono, beserta jajaran, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Syahfiri dan Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Eko Sulistiono. (Rkh/Foto:Faz)
Rikah Mustika