Rumah Pintar Askari Sosialisasikan Tentang Hoax

MMCKalteng - Kapuas - Rumah pintar Taman Askari melaksanakan Sosialisasi bijak bermedia sosial dengan tema peran wanita dalam menanggulangi hoax di rumah pintar taman Askari yang di hadiri oleh berbagai organisasi wanita yang ada di Kabupaten Kapuas. Sementara itu ada dua orang narasumber yaitu narasumber pertama dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Suwarno Muriyat yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kapuas dan dari pihak kepolisian Iptu Asep M.Sidik Kasubag Humas Polres Kapuas selaku narasumber kedua, Kamis (25/7/2019) siang.
Koordinator rumah pintar Like Pris Dian Cahyaningtyas dalam sambutannya menyampaikan bahwa rumah pintar taman askari Kapuas sebagai lembaga pendidikan non formal milik pemerintah daerah Kabupaten Kapuas, dibawah binaan Tim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas memiliki tanggung jawab sebagai wadah belajar, bermain serta mengembangkan kreativitas serta memfasilitasi berbagai kegiatan yang bersifat edukatif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga : Pawai Tahun Baru Islam 1447 H, Pemprov Kalteng Fokuskan Sinergi dan Kualitas Pelaksanaan
Media telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan manusia modern termasuk di Indonesia kemajuan teknologi menjadi pendorong meningkatnya pengguna media sosial, wanita sebagai salah satu pengguna terbesar media sosial memanfaatkannya dalam proses bersosialisasi jadi tidaklah mengherankan apabila manusia khususnya wanita semakin bergantung dan terikat kepada media sosial.
Suwarno Muriyat selaku narasumber pertama dalam paparannya menyampaikan pentingnya pengetahuan mengenai era digital yang memudahkan manusia mendapatkan informasi maupun berkomunikasi jarak jauh hanya dengan menggunakan jaringan internet yang di aplikasikan melalu media sosial yang berkembang di kalangan masyarakat luas. “Saya mengajak audiens yang hadir pada kesempatan ini agar mengunjungi website resmi Kominfo Kapuas Infokom Publik (KIP) untuk melihat perkembangan maupun pembangunan yang ada di kabupaten Kapuas,” jelasnya.
Sementara itu Asep M. Sidik menjelaskan mengenai UU ITE pasal 28 tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, antar golongan (SARA) akan di kenakan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (hmskmf)