Dewan Menilai Pasal 91 Tidak Berpihak kepada Masyarakat

MMCKalteng - Palangka Raya - DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai Pasal 91 dalam Rancangan Undang-Undang Pertanahan tidak berpihak kepada masyarakat.
“Sangat wajar kalau di pasal tersebut mendapat penolakan dari seluruh lapisan masyarakat,” ujar Anggota DPRD Kalteng Jainudin Karim, Selasa (24/9).
Baca juga : Kunjungan Kerja Danrem 102/Pjg ke Kodim 1012 BuntokOleh sebab itu, DPRD Kalteng sangat mendukung adanya penolakan terhadap RUU tersebut, khususnya pada pasal 91. “Setiap orang yang menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 500lima ratus juta” ungkapnya.
Hal itu menurut dia jelas menuai kontroversi terutama bagi masyarakat yang membela haknya. Karena dengan disahkannya RUU Pertanahan, khususnya pasal 91 secara otomatis memberikan legitimasi hukum untuk melakukan pemidanaan terhadap masyarakat.
“Saya kira, pasal 91 bisa dibilang sebagai pasal karet, karena pasal ini jelas tidak berpihak kepada masyarakat yang memiliki hak atas tanahnya sendiri,” jelasnya.
Dia juga mengatakan, apabila RUU Pertanahan tetap disahkan, maka tidak hanya masyarakat di Bumi Tambun Bungai yang dirugikan. Tetapi seluruh masyarakat di Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya mendukung aksi unjuk rasa masyarakat khususnya mahasiswa yang menolak secara tegas pengesahan RUU tersebut.