Bhabinkamtibmas Kelurahan Kalawa Melarang dan Berikan Pembinaan Warga Lakukan Pungli

MMCKalteng - Bhabinkamtibmas Kelurahan Kalawa Brigadir I Wayan Dwi Antara menyampaikan larangan serta memberikan pembinaan terhadap warga yang di duga melakukan pungli di jalan Trans Palangkaraya-Bahaur RT. 8 Kelurahan Kelawa Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (2/10/2019) sore.
Dalam kegiatan tersebut di dampingi oleh Lurah Kelurahan Kalawa Endra Setiawan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kalawa Brigadir I Wayan Dwi Antara, Kasi Tertib Kelurahan Kalawa dan Staf Kelurahan Kalawa.
Baca juga : Wabup Sampaikan Jawaban EksekutifKapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono Bima Putra Mada melalui Kapolsek Kahayan Hilir Iptu Sugiharso menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada warga agar tidak melakukan pungli di jalan karena membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan yang melintas serta mengganggu kenyamanaan pengendara yang melintas.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kalawa juga memberikan teguran secara lisan dan membuatkan surat pernyataan terhadap warga kel. Kelawa yang di duga melakukan pungutan liar dengan tujuan mencari keuntungan, untuk tidak mengulangi perbuatanya, jelas Sugi (MC. Pulang Pisau/Ayu/edtr)