Identifikasi Sidik Jari Kapala Sub Direktorat Daktiloskopi Dirjen AHU Beserta Tim Kunjungi Lapas/Rutan di Kalteng

Palangka Raya (18/11/19) - Kepala Sub Direktorat Daktiloskopi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Cahyono) melaksanakan Kegiatan Penyelesaian Perumusan dan Identifikasi Sidik Jari Warga Binaan Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lingkungan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Kegiatan yang dilaksanakan mulai tanggal 18 s/d 23 November 2019 di bagi dalam III Tim.
Pada hari ini Kapala Sub Direktorat Daktiloskopi Dirjen AHU (Cahyono) bersama TIM I (Sudjarwo) dan 2 orang anggota tim mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangkaraya, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Palangka Raya dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya Serta Tim III (Piharnop) beserta 3 orang anggota tim mengunjungi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tamiang Layang dalam rangka melaksanakan Kegiatan Penyelesaian Perumusan dan Identifikasi Sidik Jari. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M.HH-01-PK.01.03.02 Tahun 2015 tentang Perumusan dan Identifikasi Sidik Jari Warga Binaan di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Seluruh Indonesia.
Baca juga : Ciptakan Atmosfer Kebersamaan, Pemkab Kobar Gelar Tradisi Betomu Menyadi SalamanTim I dari Sub Direktorat Daktiloskopi langsung melakukan perumusan dan identifikasi sekitar 700 sidik jari dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya, sekitar 27 sidik jari dari LPKA Kelas IIA Palangkaraya, sekitar 500 sidik jari dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya dan Tim III melakukan perumusan dan identifikasi sekitar 247 sidik jari dari Rutan Kelas IIB Tamiang Layang. Pemeriksaan oleh Tim dilakukan di Aula Lapas dan Rutan.
Dengan adanya kegiatan Perumusan dan Identifikasi Sidik Jari warga binaan Lapas dan Rutan diharapkan dapat membantu data yang akurat dari warga binaan, serta dapat diintegrasikan antara berkas sidik jari yang diambil oleh polisi secara manual dengan aplikasi digital pada Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang merupakan mekanisme Pelaporan dan Konsolidasi Pengelolaan Data Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang berfungsi sebagai alat bantu kerja sesuai kebutuhan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. (Red-dok, Humas Kalteng, Nov ’19).