Raperda Retribusi Pengabuat Mayat Tunggu Persetujuan Kemendagri

MMCKalteng, Palangka Raya – Dari sekian Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Palangka Raya yang sampai saat ini belum bisa disahkan sebagai peraturan daerah (Perda) oleh DPRD Kota Palangka Raya hanya Raperda tentang Retribusi Pengabuan Mayat.
Baca juga : Inspektur Daerah Saring Pimpin kegiatan Penyampaian /Ekspose Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Instansi Pemprov Kalteng Tahun 2024Menurut Katua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto alasan belum bisa disahkannya Raperda Retribusi Pengabuan Mayat karena evaluasinya tidak bisa cuma dilakukan oleh provinsi selaku wakil pemerintah di daerah.
“Namun evaluasinya sampai ke Kementerian Dalam Negeri, karena peraturan pemerintahnya mengatur demikian,” kata Riduanto, Selasa (19/11/2019).
Riduanto menjelaskan semua Raperda yang berhubungan dengan retribusi atau pajak wajib dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri agar tidak terjadi tumpang tindih dengan aturan yang sama.
“Pokoknya Raperda yang berbau-bau terkait tata ruang, pajak, retribusi, dan syariah harus dievaluasi oleh pemerintah pusat,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Sampai saat ini pihak Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya belum tahu sampai kapan Raperda tersebut bisa selesai.”Saya berharap mudah-mudahan bisa cepat selesai, sehingga bisa cepat diimplementasikan,” tandasnya. (MC. Isen Mulang)