Satpol PP Tertibkan Bangunan di Atas Sungai

MMCKalteng - KUALA KAPUAS - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas melakukan teguran dan penertiban bangunan yang berada di atas sungai atau parit yang menyalahi Peraturan Daerah (Perda), Senin (3/2/2020) di Jalan Pemuda Handil Ulis.

Adapun kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Operasional Sudarto dan Kasi Ketertiban Masyarakat Maman Suherman yang mana berdasarkan informasi Lurah Selat Utara, pihaknya langsung menuju ke lokasi tersebut.
Baca juga : Perubahan Pola Pikir dalam Membangun Kota PintarLebih lanjut, Sudarto mengatakan bahwa dilaksanakannya kegiatan tersebut berdasarkan arahan dari Kasat Pol PP dan Damkar Kebupaten Kapuas dan laporan Lurah Selat Utara Kecamatan Selat, telah dilakukan pengecekan langsung dan memang didapati pondasi bangunan yang hendak dibangun dibantaran sungai.

"Saat tiba di lokasi kami langsung bertemu pemilik pondasi bangunan dan dilakukan dialog dan penyampaian secara persuasif agar pihak pemilik bangunan dapat membongkar atau menertibkan sendiri bangunannya," ucap Sudarto. (satpolPP/hmskmf)