Libur Sekolah Di Mura Kembali Diperpanjang

MMCKalteng - Murung Raya – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) kembali memperpanjang untuk libur sekolah dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat, serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) se-Kabupaten Murung Raya.
Kini, libur sekolah/ masa belajar di rumah itu kembali diperpanjang mulai dari 14 april sampai dengan 28 april 2020. Perpanjangan libur sekolah Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya itu tertuang dalam surat edaran tertanggal 13 April 2020, bernomor 420/199/IV/DISDIKBUD yang ditandatangani Bupati Murung Raya Perdie M. Yoseph.
Baca juga : Antisipasi Karhutla, Pemkab Pulang Pisau Gelar Apel Siaga BencanaDalam surat edaran tersebut Bupati Murung Raya memerintahkan kepada Bapak/ Ibu, Kepala Sekolah TK, SD, SMP dan Korwil Bidang Pendidikan, salah satunya untuk melaksanakan sebagai berikut:
- Belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup yang dipandu oleh guru, antara lain mengenai pandemi Covid-19, pembiasaan perilaku hidup bersih dan sehat, penguatan pendidikan karakter; antara lain seperti beribadah dan berdoa, membantu pekerjaan rumah dan pendidikan kecakapan hidup lainnya.
- Semua kegiatan pembelajaran dialihkan ke rumah, diharapkan kepada peserta didik untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah/ keluar daerah, kecuali hal-hal penting yang sifatnya sangat perlu/ mendesak.
“Jika sebelumnya tingkat TK, SD, SMP sederajat, PKBM, yang semula libur berakhir 14 April. Akan tetapi setelah melihat kondisi saat ini maka libur akan diperpanjang sampai 28 april 2020 mendatang,” ucap Perdie M. Yoseph, Senin (13/4/2020). (DiskominfoSP_MC: Anr).