JFT PPBJ Pada Kanwil Kemenkumham Kalteng Ikuti Sosialisasi Pencatatan Darurat Layanan LPSE Secara Daring

MMCKalteng - Palangka Raya - Formasi lengkap JFT Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PPBJ) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Rudi Fahliani, Arinnandi, dan Ardiansyah mengikuti kegiatan Sosialiasasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Pencatatan Darurat pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan teknologi Informasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Sosialisasi dibuka langsung oleh Ketua Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kemenkumham RI Hermasyah Siregar, Selasa (28/9/2020).

Kegiatan ini terlaksana dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 3 tahun 2020 tentang penjelasan dan Pelaksanaan Pengadaan barang/Jasa dalam rangka penanganan corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 20 tahun 2020 tentang pelaksanaan pencatatan pengadaan Darurat pada sistem pengadaaan secara elektronik, melalui media Aplikasi Zoom Meeting. Pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien dan efektif merupakan salah satu bagian yang penting dalam perbaikan pengelolaan keuangan negara. Salah satu perwujudannya adalah dengan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik.
Baca juga : Gubernur Kalteng pantau pengerjaan jalan layang Pangkalan Bun-Kotawaringin Lama
Proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik ini akan lebih meningkat dan menjamin terjadinya efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pembelanjaan uang negara serta dalam mengamanatkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-45.PL.02.02 tahun 2011 tentang pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 17 tahun 2011 mengenai Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Materi yang disampaikan ini sangat penting untuk diketahui oleh para pelaku pengadaan khususnya untuk masing - masing sekretariat Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) perwakilan di setiap Daerah/Provinsi, serta pada JFT PPBJ. Diharapkan kita dapat mengetahui tentang prosedur dan tata cara pencatatan yang benar mengenai penanganan pengadaan darurat secara elektronik (LPSE), terlebih lagi pada masa pandemi seperti sekarang ini. (Red-dok, Humas-Kalteng, September 2020).