Perencanaan Tata Kota Perlu Akomodir Keberadaan Tanah Wakaf

MMCKalteng – Jakarta – Para perencana (planner) perkotaan dan otoritas yang berwenang dalam perencanaan tata ruang wilayah perkotaan perlu mengakomodir keberadaan dan mengoptimalkan kegunaan aset-aset sosial, termasuk tanah wakaf. Seperti dikutip dari laman kemenag.go.id, Sesditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar dalam webinar diskusi bedah buku "Kota Tanpa Perencana" karya Juniar Ilham dkk (2020) dan "Kota Untuk Semua" karya Wicaksono Sarosa (2020) menuturkan, selama ini banyak terjadi tukar guling (ruislag) tanah wakaf karena pembebasan lahan untuk kepentingan komersial di perkotaan.
“Seolah tak ada opsi lain, kecuali tukar guling," ujarnya dalam webinar yang dimotori oleh komunitas Aksi Literasi, Sabtu (13/3/2021), di Jakarta.
Baca juga : Kobar Kembangkan Kemitraan Inti Plasma SapiFuad menyarankan, perlu dikembangkan sinergi dan skema kerja sama pemanfaatan tanah wakaf di perkotaan secara produktif tanpa harus menggusur atau tukar guling ke tempat lain. "Hal ini penting dipikirkan bersama," jelasnya.
Selain tanah wakaf, lanjut Fuad, diperlukan juga perlindungan terhadap tanah ulayat sebagai hak milik komunitas adat.
"Perencanaan tata ruang perkotaan di negara kita haruslah berwawasan kebhinekaan, dengan memperhatikan aspek sosio kultural dan religiositas yang ada di tengah masyarakat," pungkasnya.
Pegiat Literasi dan pendiri CIRUS (Center for Indonesia Regional and Urban Studies), Andrinof Chaniago yang juga mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dalam closing statementnya mengapresiasi positif pendapat Fuad Nasar. Andrinof mengambil contoh tanah wakaf masjid. Tidak harus digusur, tapi bisa dibangun sekian lantai untuk bisnis dan masjidnya akan menjadi lebih bagus.
Hadir sebagai pembahas dalam bedah buku tersebut, Raphaella Dwianto Dewantari, seorang dosen Sosiologi Perkotaan, Universitas Indonesia dan Tri Mulyani Sunarharum selaku dosen Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Gadjah Mada. (Gondo Utomo)