Agar Pelayanan Semakin Prima, Lapas Pangkalan Bun Ikuti Sosialisasi SIPP
MMCKalteng - Kotawaringin Barat – Tim Kelompok Kerja Zona Integritas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pangkalan Bun di bidang Pelayanan Publik mengikuti Sosialisasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) melalui aplikasi Zoom, Selasa (6/4/2021). Kegiatan yang diadakan dalam rangka Pembuatan Pedoman SIPP oleh Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan HAM RI ini berpusat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dan diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.
Tim Layanan Publik Lapas Pangkalan Bun sendiri menyaksikan kegiatan tersebut di ruang Kepala Sub Seksi Perawatan. Plh. Kakanwil Kemenkumham Kalteng Ikmal Idrus dalam sambutannya menuturkan ucapan terima kasih atas kepedulian jajaran Sekretariat Jenderal Kemenkumham dalam memberikan sosialisasi SIPP. Diharapkan semua peserta sosialisasi mencermati apa yang menjadi arahan materi dari narasumber.
Baca juga : Dorong Minat Baca Masyarakat, Nunu Andriani Wakili Ketua TP-PKK Buka Festival Literasi Harati 2025
Kepala Bagian Layanan Advokasi Hukum Sekretariat Jenderal Deswati selaku narasumber pada kegiatan ini mengatakan bahwa SIPP merupakan program pemerintah berdasarkan surat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2017. Maksud dari penyelenggaraan SIPP adalah untuk memberikan aksesibilitas kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh informasi pelayanan publik.
Setelah pemaparan materi sosialisasi diberikan, peserta berkesempatan untuk bertanya apa saja kendala yang berkaitan dengan SIPP di Satuan Kerja (Satker) masing-masing, agar nantinya semua kendala yang ada di satker bisa diatasi. Kalapas Pangkalan Bun Mukhtar mengharapkan kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan dapat diterapkan dengan baik.
“Dengan adanya Sosialiasi SIPP saya harap setiap user yang terlibat langsung di dalam aplikasi bisa menerapkan dan menjalankannya dengan baik dan benar, sehingga data atau informasi yang dihasilkan dapat dipergunakan dan dipertanggungjawabkan secara moril,” tutupnya. (Red-dok, Humas Kalteng, April 2021).
Humas Kemenkumham Kalteng