Pemberian Remisi pada Hari Raya Waisak 2021 di Lapas Narkotika Kasongan, Nihil

MMCKalteng - Katingan- Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Kasongan Memperingati Hari Raya Waisak 2565 BE Tahun 2021, Rabu (26/5/2021). Peringatan Hari Raya Waisak 2565 BE Tahun 2021 tersebut dilaksanakan di Lapas Narkotika Kasongan.
Sesuai Arahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait pemberian Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Terkhususnya bagi Narapidana yang beragama Budha yaitu Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2565 BE Tahun 2021.
Baca juga : Musrenbang RPJMD Kalteng 2025–2029 Resmi Dibuka, Gubernur Soroti Program Prioritas dan Sinergi PembangunanKepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Kasongan Ahmad Hardi menyampaikan, "Pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak di Lapas Narkotika Kasongan kali ini Nihil dikarenakan tidak adanya Warga Binaan di sini yang beragama Budha," jelasnya.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Agus Ardyanto. "Remisi Khusus Waisak ini diberikan kepada Warga Binaan yang beragama Buddha sedangkan memang benar apa yang disampaikan Kalapas, tidak adanya Warga Binaan di Lapas Narkotika Kasongan yang beragama Budha, sehingga tidak kami usulkan untuk mendapatkan remisi khusus Waisak," ungkapnya. (Humas Lapas Narkotika Kasongan)