Sebanyak 117 Orang Terima SK Pengangkatan CPNS Tahun 2021

MMCKalteng - Pulang Pisau - Sebanyak 117 orang lulus seleksi pengadaan CPNS tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau menerima penyerahan Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menyelenggarakan Penyerahan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Surat Penugasan serta Pembukaan Pembekalan CPNS Tahun 2022 di Aula Bappedalitbang Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (31/3/2022).
Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Pulang Pisau, diwakili Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Daerah Eknamensi Tawun. Turut hadir Kepala BKPP Saripudin, Inspektur Sapri Junjung, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Sukarja.
Baca juga : Pameran Expo Hasil Karya Wara Binaan Rutan Palangka RayaSebelum membuka acara, Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Pulang Pisau mengucapkan selamat kepada para peserta yang telah dinyatakan lulus sebagai CPNS di lingkungan Pemkab Pulang Pisau tahun 2021. Pada sambutan tersebut juga dijelaskan bahwa dari pembekalan itu diharapkan dapat menjadi modal informasi awal bagi CPNS yang baru dalam mengawali karirnya. Informasi yang dimaksud mencakup peraturan kepegawaian dan berbagai kebijakan dalam pengelolaan kepegawaian.
Diketahui, pada tahun 2021 Pemkab Pulang Pisau telah melaksanakan seleksi pengadaan CPNS hingga dikeluarkannya hasil seleksi CPNS yang dinyatakan lulus berjumlah 117 orang. Jumlah tersebut terdiri atas tenaga kesehatan sebanyak 80 orang dan tenaga teknis berjumlah 37 orang.
Di akhir sambutannya, ia berharap CPNS yang dinyatakan lulus agar terus mengembangkan kemampuan diri mengikuti perkembangan zaman dan membawa perubahan di lingkungan kerjanya masing-masing ke arah yang positif.
“Kepada CPNS kami berharap untuk selalu menjaga intregritas dalam melaksanakan tugas sehari-hari, memiliki kinerja yang tinggi dan tidak ada yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, penyalahgunaan narkoba maupun perbuatan pelanggaran hukum lainnya,” tegas Plt. Asisten III Bagian Administrasi Umum Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Acara selanjutnya penyerahan SK dan Surat Penugasan serta Penyematan Tanda Peserta Pembekalan CPNS secara simbolis oleh Asisten III Bagian Administrasi Umum Daerah Kabupaten Pulang Pisau. Dilanjutkan menyanyikan lagu nasional Padamu Negeri oleh seluruh peserta dan tamu undangan dan pembacaan doa sebagai bentuk rasa syukur telah terlaksananya kegiatan tersebut. Sebagai penutup acara dilakukan sesi foto bersama antara CPNS dan Plt. Asisten III Bagian Administrasi Umum Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Kepala SOPD Lingkup Pemkab Pulang Pisau yang hadir.
Sebelum kembali ke kantor Setda Kabupaten Pulang Pisau, Plt. Asisten III Bagian Administrasi Umum Daerah menginfokan bahwa setelah penyerahan SK dan Surat Penugasan tersebut CPNS akan mengikuti pembinaan dari SOPD masing-masing. Di tempat yang sama, Kepala BKPP Kabupaten Pulang Pisau, Saripudin menjelaskan untuk pelaksanaan pembekalan nantinya kalau tidak ada halangan akan dilaksanakan pada tanggal 6 April 2022 melalui virtual zoom meeting. Ia juga mengingatkan, bagi pegawai yang belum sampai pada masa pengabdian selama 10 tahun tidak boleh mengajukan usul pindah.
“Memang ada ketentuan, kepada CPNS yang baru direkrut pada tahun 2021 minimal bertugas selama 10 tahun baru boleh mengajukan usul pindah, hal ini sesuai dengan peraturan saat mereka pertama kali mendaftar. Jika CPNS belum bertugas selama 10 tahun kemudian mengajukan usulan pindah, maka akan merugikan Pemerintah Daerah,” tegas Saripudin saat diwawancarai usai acara. (MC. Pulang Pisau/yusua/A.R.R/edt:rkh)