Bimbingan Teknis Produsen Benih Tanaman Perkebunan Se-Kalimantan Tengah

Bimbingan Teknis Produsen Benih Tanaman Perkebunan
Se-Kalimantan Tengah

Oleh : Mardiana Agustin, S.P.
Pengawas Benih Tanaman Ahli Pertama pada UPT Balai Perlindungan Perkebunan dan Pengawasan Benih (BP3B) Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah
Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah melalui UPT Balai Perlindungan Perkebunan dan Pengawasan Benih (BP3B) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Produsen Benih sekaligus Pembentukan Perkumpulan Produsen Benih Tanaman Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 17 - 18 Oktober 2022 di Hotel Royal Global, Palangka Raya. Kegiatan ini dihadiri oleh 32 peserta yang terdiri dari produsen/calon produsen benih tanaman perkebunan di Kalimantan Tengah, petugas teknis dari kabupaten/kota, dan peserta dari Balai Karantina Pertanian Kelas II Palangka Raya.
Bimtek diawali dengan sambutan dan arahan oleh Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, H. Rizky Ramadhana Badjuri, S.T., M.T. Dalam kesempatan ini Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah mengapresiasi kegiatan ini yang bertujuan untuk menambah wawasan dan pengetahuan teknis perbenihan tanaman perkebunan bagi para pelaku usaha perbenihan tanaman perkebunan. Selain itu, kegiatan ini juga dapat memperkuat kelembagaan pengawasan benih bagi Pengawas Benih Tanaman (PBT) dan petugas teknis serta menjadi sarana untuk meningkatkan koordinasi antara pusat dan daerah. Selanjutnya penyampaian materi oleh narasumber Pengawas Benih Tanaman Ahli Madya pada Direktorat Perbenihan Perkebunan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI, Santi Fitria Sari, S.P., M.M. mengenai Kebijakan Perbenihan Perkebunan dan Strategi Penyediaan Benih Unggul Bermutu untuk Pengembangan Kawasan Perkebunan. Dalam penyampaiannya dijelaskan kondisi sistem perbenihan tanaman perkebunan di Indonesia saat ini yang memerlukan banyak perhatian terutama masalah ketersedian benih unggul bersertifikat yang masih terbatas dan lokasi sumber benihnya cukup jauh dari kawasan pengembangan dan kurangnya sosialisasi kepada petani dalam memperoleh benih unggul bersertifikat. Untuk permasalahan produsen benih yaitu tidak semua produsen yang memiliki izin rutin memproduksi benih, mutu benih yang dihasilkan produsen benih masih beragam karena adanya perbedaan pengetahuan dan keahlian serta sarana pembibitan, belum semua produsen benih memahami ketentuan, sebagian besar produsen benih perkebunan hanya mengandalkan pasar pengadaan pemerintah sebagai dampak kurangnya kesadaran masyarakat/petani dalam penggunaan benih unggul bersertifikat. Saat ini pemerintah sedang mengusahakan solusi yang inovatif dan strategi dalam penyediaan benih unggul bermutu guna percepatan pengembangan kawasan perbenihan di Indonesia seperti penetapan Blok Penghasil Tinggi (BPT) dan pembangunan nursery center di kawasan pengembangan benih, selain itu juga pengembangan desa mandiri benih yang dikelola oleh petani melalui kelompok tani atau gabungan kelompok tani dengan kelompok penangkar. Dari materi ini diharapkan adanya persamaan persepsi bagi para pelaku usaha perbenihan mengenai ketentuan sistem perbenihan yang berlaku di Indonesia.
Materi berikutnya disampaikan oleh narasumber Peneliti pada Balai Penelitian Tanaman Industri dan Penyegar Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Nur Kholis Firdaus, S.P., M.Sc. mengenai Teknologi Produksi Benih Kopi dan Teknologi Produksi Benih Kakao. Dalam penyampaiannya dijelaskan mengenai rangkaian kegiatan produksi benih kopi dan kakao, teknik perbanyakan benih, standar mutu benih kopi dan kakao siap tanam, serta varietas/klon kopi dan kakao yang sesuai dengan kondisi lahan di wilayah Kalimantan Tengah. Dari materi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan bagi para pelaku usaha perbenihan mengenai standar mutu benih kopi dan kakao agar benih yang diedarkan terjaga kualitasnya.
Rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis Produsen Benih diakhiri dengan deklarasi Perkumpulan Produsen Benih Tanaman Perkebunan Kalimantan Tengah yang telah dibentuk dihadapan pejabat notaris. Dengan adanya Perkumpulan Produsen Benih Tanaman Perkebunan di Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan dapat memudahkan para produsen benih dalam berkoordinasi dan berkomunikasi baik antar produsen maupun produsen dengan pemerintah baik pusat maupun daerah berkaitan dengan kegiatan perbenihan tanaman perkebunan.