Desa Bungai Jaya Raih Predikat “Istimewa” dalam Penilaian Calon Desa Antikorupsi Kalteng 2025
Baca juga : Pisah Pamit Bupati Seruyan
MMCKalteng – Kapuas – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Inspektorat Provinsi melaksanakan Penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi Prov. Kalteng Tahun 2025 di Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Selasa (11/11/2025).
Pelaksanaan penilaian dilakukan oleh Tim Replikasi Desa Antikorupsi Prov. Kalteng, yang menggandeng tiga instansi di tingkat provinsi, yakni Inspektorat Provinsi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes), serta Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik). Ketiga instansi ini berkolaborasi bersama perangkat daerah kabupaten setempat dalam melakukan evaluasi terhadap implementasi tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Penilaian di Desa Bungai Jaya dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kapuas Dodo, serta dihadiri oleh perwakilan dari Inspektorat Provinsi Kalteng, Pemerintah Kabupaten Kapuas, perangkat desa, dan masyarakat setempat.
Plt. Sekda Prov. Kalteng selaku Penanggung Jawab Tim Replikasi Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi di Wilayah Prov. Kalteng melalui Auditor Madya Inspektorat Prov. Kalteng, menyampaikan bahwa program Desa Antikorupsi merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Penilaian ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk nyata komitmen bersama untuk menanamkan budaya integritas sejak dari pemerintahan paling bawah, yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” tutur Alfian.
Ia menegaskan bahwa Pemprov Kalteng mendukung penuh inisiatif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RIdalam memperluas implementasi Desa Antikorupsi di seluruh daerah, termasuk di Kalimantan Tengah. Menurutnya, desa memiliki posisi strategis dalam mendorong terciptanya pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi.
“Kami mendorong seluruh perangkat desa untuk memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan transparansi, dan melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan desa,” tambahnya.
Alfian menjelaskan bahwa program replikasi Desa Antikorupsi di Kalteng telah berjalan sejak 2024, melalui berbagai tahap pembinaan dan evaluasi. Program ini, katanya, bukan sekadar kompetisi, tetapi komitmen untuk membangun sistem pemerintahan desa yang bersih dan berorientasi pada pelayanan publik.
Dari hasil penilaian, Desa Bungai Jaya berhasil memperoleh nilai 94 dengan kategori AA (Istimewa). Capaian ini menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang berintegritas.
Pemprov Kalteng melalui Inspektorat memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Pemerintah Desa Bungai Jaya atas kesungguhan dan kerja keras dalam memenuhi seluruh indikator penilaian.
“Kami berharap Desa Bungai Jaya dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa, menuju Kalteng Berkah dan Kalteng Maju,” tutup Alfian.(WDY/Foto:Ist)