Enam Program Kerja Strategis BKKBN Kalteng di 2019

MMCKalteng – Palangka Raya - Pada tahun 2019 ini Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah telah menyiapkan sejumlah program kerja sasaran dari prioritas program kerja nasional yang diimplementasikan bagi pemerintah daerah.
BKKBN Kalteng menargetkan enam sasaran program kerja strategis di 2019. Program-program ini bagian dari prioritas nasional,kata Plt Kepala Perwakilan BKKBN Kalimantan Tengah, Satyawati Kusumawati.
Baca juga : Perkembangan Kasus Covid-19 Di KaltengBerbicara dalam acara rapat kerja daerah program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga Provinsi Kalimantan Tengah 2019 di salah satu hotel di Kota Palangka Raya itu, Satyawati memaparkan, jika target capaian dalam kontrak kinerja tahun 2019, terutama yang termaktub dalam dokumen kontrak kerja, maka ke enam sasaran strategis dapat terpenuhi dilaksanakan.
Ke-enam target yang dimaksud kata dia antara lain total fertility rate atau angka kelahiran total (TFR) 2,38 persen per wanita usia subur (WUS), kemudian prevalesni pemakaian kontrasepsi (CPR) 69,76 persen dari total pasangan usia subur (PUS) yang ada, putus pakai kontrasepsi bisa ditekan 24,6 persen.
Lalu persentase kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi (unmet need) sebanyak 7,59 persen, serta peserta aktif metode kontrasepsi jangka panjang (PA MKJP) ditingkatkan menjadi 14,51 persen serta peserta aktif ditambahan 3.829 peserta.
Ditempat yang sama Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi BKKBN RI yang juga sebagai Plt. Deputi Bidang Pengendalian Penduduk, Dwi Listyawardani yang hadir pada kegiatan itu mengharapkan agar rapat koordinasi dapat melahirkan komitmen yang sama guna menyukseskan program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK)
Ada capaian maksimal dari semua program KKBPK khususnya di Provinsi Kalteng,harapnya.
Kata Dwi, sejatinya program KKBPK adalah bentuk komitmen pemerintah pusat dalam membantu pemerintah daerah, terutama pemerintah pada tingkat kabupaten/kota dalam fungsi serta kewenangannya dalam mendukung program strategis nasional.
Perlu diketahui sejak tahun 2008 telah disalurkan dana transfer ke daerah dalam bentuk DAK fisik yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara, semuanya untuk mendukung terlaksananya program KKBPK,”sebutnya.
Adanya dana transfer tersebut imbuh Dwi dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah terutama melalui APBD yang ada guna mendukung pelaksanaan program KKBPK. (MC. Isen Mulang)