Bapenda Kobar Evaluasi Transaksi BPHTB Digital, Perkuat Akurasi Pencatatan Keuangan
MMCKalteng - Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat koordinasi bersama Bank Kalteng, Inspektorat, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk membahas penyelesaian kendala pencatatan transaksi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui aplikasi Betang Mobile, Kamis (29/10//2026).
Rapat dipimpin Sekretaris Bapenda Kobar, Derry Damayanti, dengan agenda membahas mekanisme pengembalian dana dan penyesuaian pencatatan keuangan atas transaksi digital yang bermasalah.
Baca juga : KMC Tekan Angka Putus Sekolah di Murung RayaDerry menjelaskan, kendala transaksi tersebut berdampak langsung terhadap pencatatan penerimaan BPHTB. Pengembalian dana atas transaksi yang sebelumnya telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) menyebabkan pengurangan pencatatan pendapatan sebesar Rp12 juta pada Januari 2026.
"Pada tahun anggaran 2026 ini terdapat penyesuaian nominal sebesar Rp12 juta. Kami perlu menyepakati dan memastikan bersama, apakah mekanisme alur penyelesaian serta pencatatan keuangan seperti ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Derry.
Permasalahan bermula dari dua transaksi BPHTB pada tahun anggaran 2025 melalui aplikasi Betang Mobile milik Bank Kalteng. Masing-masing transaksi senilai Rp6 juta dilakukan pada 24 Desember 2025 dan 31 Desember 2025. Saat transaksi berlangsung, sistem aplikasi menampilkan keterangan gagal sehingga wajib pajak (WP) melakukan pembayaran ulang secara manual melalui teller Bank Kalteng.
Dengan demikian, total dana yang terpotong dan dibayarkan mencapai Rp18 juta. Namun, dua transaksi yang berstatus gagal pada aplikasi ternyata tetap terdebet dari rekening nasabah dan masuk ke RKUD Kobar melalui mekanisme pelimpahan harian.
Pengaduan pertama diterima pada 29 Desember 2025, sedangkan pengaduan kedua masuk pada 8 Januari 2026. Setelah dilakukan penelusuran, pengembalian dana atau restitusi masing-masing sebesar Rp6 juta berhasil dilakukan pada 7 dan 8 Januari 2026. Kondisi tersebut menyebabkan pencatatan penerimaan BPHTB Bapenda pada Januari 2026 mengalami pengurangan sebesar Rp12 juta.
Dalam pembahasan tersebut, perwakilan Inspektorat Kobar menjelaskan bahwa kasus ini secara teknis merupakan kendala status transaksi pada sistem pembayaran digital, bukan kelebihan pembayaran pajak (overpayment) yang terjadi melalui prosedur perpajakan sebagaimana mestinya. Meski demikian, pengembalian dana tersebut sempat menimbulkan pencatatan bernilai minus dalam laporan keuangan.
Inspektorat menjelaskan, prosedur umum pengembalian kelebihan pembayaran pajak mengharuskan WP mengajukan permohonan restitusi kepada Bapenda. Selanjutnya, Bapenda meneruskan permohonan tersebut kepada BKAD.
Namun, untuk kasus kegagalan sistem pembayaran perbankan, Inspektorat menyarankan mekanisme koordinasi yang lebih responsif. Bank Kalteng diharapkan segera melaporkan kendala transaksi kepada BKAD apabila dana dari transaksi yang dinyatakan gagal telanjur masuk ke RKUD. Dengan demikian, pengembalian dana dapat dilakukan melalui koordinasi antarlembaga tanpa mengganggu struktur penerimaan pajak.
Sementara itu, Perwakilan BKAD Kobar, Sarji mengingatkan pentingnya ketelitian administrasi dalam penyelesaian kasus tersebut karena prosesnya melintasi dua tahun anggaran (cross-year). Terlebih, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2025 saat ini telah memasuki tahap audit (audited).
Melalui rapat evaluasi ini, Bapenda, Bank Kalteng, dan BKAD diharapkan dapat menyempurnakan Standar Operasional Prosedur (SOP) rekonsiliasi transaksi elektronik Betang Mobile. Langkah tersebut diperlukan untuk menjaga akurasi pencatatan penerimaan daerah dan mencegah kejadian serupa memengaruhi Laporan Realisasi Anggaran (LRA) pada masa mendatang.
Cerdas Pajak Bersama SINPELAJA! Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Pajak Kobar yang tersedia di Google Play Store untuk memperoleh kemudahan layanan perpajakan secara digital kapan saja dan di mana saja. (Bapenda Kobar)/Edt:UL
Diskominfo Kobar