Pembahasan Raperda Tentang Inovasi Daerah

MMCKalteng, Palangka Raya – Pembahasan rancangan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangka Raya tentang Inovasi Daerah dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (2/4/2019) dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun 2019.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto, dan dihadiri oleh Wakil Walikota Palangka Raya, Hj.Umi Mastikah.
Baca juga : Datangi Situs Kerajaan Bataguh Guna Persiapan Pementasan Sendra TariPembahasan PERDA tentang Inovasi Daerah antara DPRD Kota Palangka Raya dengan Pemko Palangka Raya diawali dengan mendengarkan Laporan Panitia Khusus III yang disampaikan Mukkaramah, Juru Bicara Pansus III.
Beliau menyampaikan bahwa tujuan pembahasan rancangan peraturan daerah ini, untuk menyamakan persepsi maupun pandangan khususnya berkenaan dengan materi norma subtansi yang dibutuhkan, sehingga dapat menghasilkan produk hukum daerah yang efektif dan efisien serta terwujudnya kepastian hukum, ujarnya.
“Pada dasarnya semua fraksi-fraksi DPRD Kota Palangka Raya dapat menerima dan menyetujui hasil pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus III terhadap Raperda tentang Inovasi Daerah.
Setelah disetujui bersama dalam rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah, agar segera mungkin menyampaikan ke pihak Provinsi Kalteng untuk dilakukan evaluasi apabila ada perubahan substansi agar dibicarakaan kembali dengan DPRD untuk persetujuan bersama,”pungkasnya. (MC.Isen Mulang)