Perda CSR Belum Maksimal

MMCKalteng - Palangka Raya – Sejak 2017 Kota Palangka Raya sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Corporate Sosial Responsibility (CSR).
Namun Perda CSR ini menurut Kabid Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Palangka Raya, Yuzak belum maksimal dalam penerapannya oleh stake holder.
Baca juga : Dinkes Kobar Akan Bentuk Pusat Pelayanan Keselamatan TerpaduSetahu Yuzak, sejak 2017 hingga 2019 ini baru ada dua perusahaan yang bersedia merealisasikan program CRS-nya kepada masyarakat Kota Palangka Raya.
Salah satunya dari PT Peindo III. Perusahaan BUMN ini memberikan bantuan beras untuk masyarakat kurang mampu dan pemberian mesin jahit untuk atlet berprestasi.
“Setelah itu belum ada lagi perusahaan yang melaksanakan CSR,” sebut Yuzak saat memberikan penjelasan kepada anggota DPRK Aceh Singkil yang melakukan kaji banding ke Kota Palangka Raya, Kamis (4/7/2019).
Pihaknya berharap kepada semua pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kota Palangka Raya hendaknya mengadakan program CSR, karena produk hukumnya sudah ada. (MC. Isen Mulang)