Pemko Palangka Raya Siap Lakukan Transaksi Non Tunai
MMCKalteng, Palangka Raya – Pengertian transaksi non tunai lebih mudahnya adalah merupakan transaksi yang tidak menggunakan uang secara tunai tetapi dengan cara pemindah bukuan atau transfer antar rekening dari satu pihak ke pihak lain. Pemko Palangka Raya, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan sosialisasi tentang transaksi Non Tunai.
Kegiatan sosialisasi ini dipimpin oleh Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palangka Raya, Kandarani didampingi oleh Kepala Bidang Perbedaharaan BPKAD, Yoneli, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Peteng Karuhei II Kantor Walikota Palangka Raya, Jumat (5/7/2019).
Baca juga : DPMPTSP Prov. Kalteng Ikuti Rapat Konsolidasi Pencapaian Target Realisasi Investasi Tahun 2024“Penerapan Transaksi Non Tunai merupakan upaya dalam meningkatkan pengelolaan keuangan daerah” ucap Kandarani, dalam sambutan pembukaan mengungkapkan bahwa pertemuan ini untuk mengingatkan dan menegaskan kembali, instruksi walikota untuk pelaksanaan transaksi non tunai ini agar dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Manfaat dengan penerapan Traksaksi Non Tunai antara lain, pertama aliran dana seluruh traksaksi dapat ditelusuri sehingga lebih akuntabel.
Kedua, Bendahara tidak harus memegang uang tunai dengan berbagai resiko kehilangan, kesalahan hitung dan sebagainya. Ketiga, Seluruh transaksi didukung dengan bukti yang sah. Keempat, Pengendalian internal pengelolaan kas meningkat. (MC. Isen Mulang)
Martiana Winarsih