Wabup Pulang Pisau Perjuangkan TKHL Masuk Database PPPK

MMCKalteng - Pulang Pisau - Wakil Bupati Pulang Pisau, H. Ahmad Jayadikarta, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia untuk memperjuangkan nasib Tenaga Kontrak Harian Lepas (TKHL) yang belum terdata dalam sistem rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta pada Selasa (16/9/2025) itu, Wabup didampingi Sekretaris Daerah Pulang Pisau, Tony Harisinta, beserta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rombongan diterima langsung oleh pejabat KemenPAN-RB, Raka Pamungkas.
Baca juga : Masyarakat Antusias Ikuti Pemecahan Rekor MURI“Kita berharap TKHL kita yang belum masuk database ini dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” ujar Wabup saat pertemuan.
Ia menekankan, pengangkatan TKHL menjadi PPPK sangat penting untuk mendukung kelancaran pelayanan publik serta meringankan beban kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap tenaga kontrak yang telah lama mengabdi.
Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui KemenPAN-RB menargetkan penataan tenaga honorer di seluruh instansi selesai pada 2025. Tenaga honorer yang tidak masuk dalam database PPPK, tambahnya, dikhawatirkan akan kehilangan status kerjanya, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan sosial di daerah.
Di Kabupaten Pulang Pisau sendiri, jumlah TKHL yang belum terakomodasi dalam database PPPK masih cukup banyak dan tersebar di berbagai OPD. Mereka selama ini berperan penting dalam mendukung operasional pemerintahan, mulai dari pelayanan administrasi, pendidikan, hingga tenaga teknis di lapangan.
“Kami ingin memastikan tenaga kontrak di Pulang Pisau yang sudah lama mengabdi tidak kehilangan haknya. Mereka adalah bagian dari garda depan pelayanan publik di daerah,” tambah Wabup.
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berharap adanya fleksibilitas dari KemenPAN-RB, termasuk opsi pengangkatan PPPK paruh waktu, agar keberadaan TKHL tetap diakui sekaligus membantu daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. (Diskominfostandi Pulang Pisau/James/Barsel)/Edt:UL