Rapat Pembahasan Rancangan Sasaran Produksi Pangan Daerah Tahun 2020

Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi Pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik secara merata di seluruh wilayah Kalimantan Tengah sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal. Sebagai upaya memenuhi ketersediaan pangan masyarakat Kalimantan Tengah khususnya melalui hasil produksi daerah tahun 2020, dengan meningkatkan produktivitas dan produksi tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perkebunan, dan perikanan dengan sasaran luasan tanam, luas panen, produktivitas dan produksi secara spesifik, terukur dan terencana. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Sasaran Luas Tanam, Luas Panen, Produktivitas dan Produksi Tanaman Pangan, Hortikultura, Produksi Peternakan, Luas Areal dan Produksi, Perkebunan dan Produksi Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020.
Untuk mencapai sasaran luas tanam, luas panen, produktivitas dan produksi tanaman pangan, hortikultura, produksi peternakan, luas areal dan produksi perkebunan dan produksi perikanan bagi masing-masing Perangkat Daerah/Instansi teknis diatur lebih lanjut melalui program dan kegiatan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas/Badan/Kantor sesuai dengan bidang, tugas dan fungsi masing-masing berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Atas dasar tersebut maka diadakan Rapat Pembahasan Rancangan Sasaran Produksi Pangan Daerah Tahun 2020 pada tanggal 18 Desember 2019 yang dilaksanakan di Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah, rapat dihadiri oleh : Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Tengah, Pejabat Dinas TPHP Provinsi Kalimantan Tengah, Pejabat Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Tengah dan Tim Penyusun Sasaran Produksi Pangan Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca juga : Lapas Narkotika Kasongan Ikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila