Dislutkan Prov. Kalteng Laksanakan Fasilitasi dan Sosialisasi Layanan Perijinan Kapal Perikanan di Sukamara

MMCKalteng - Palangka Raya – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng pada Tahun 2022 ini, kembali melaksanakan Fasilitasi Layanan Perijinan bagi nelayan kecil yang memiliki Kapal Perikanan yang berukuran dibawah 10 GT. Kegiatan ini berlangsung di Desa Sungai Cabang Barat, Kab. Sukamara, Kamis (8/9/2022).
Baca juga : Kasus Harian Covid-19, 4 November 2021 : Sembuh 4 Orang, Konfirmasi 3 Orang. Mari Terus Disiplin Prokes
Kegiatan ini berkolaborasi dengan PTSP Kab. Sukamara dan Dinas Perikanan Kab. Sukamara. Dijadwalkan kegiatan akan berlangsung sampai hari Jumat, (9/9/2022).

Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dislutkan Prov. Kalteng, Arief Rakhman F menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu strategi untuk mempercepat dan membantu nelayan kecil di Kalteng untuk memperoleh perijinan dasar dalam menunjang kegiatan usaha penangkapan ikan yang dilakukan nelayan kecil.

“Kegiatan ini akan membantu nelayan kecil dalam memenuhi persyaratan perijinan dasar berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) dan TDKP (Tanda Daftar Kapal Perikanan) yang diperlukan dalam mendukung kelancaran usaha penangkapan ikan sehingga akan mempermudah dan memberikan jaminan legalitas bagi nelayan kecil dalam melakukan usaha penangkapan ikan,” jelasnya.
Arief menambahkan bahwa dalam rangka pengelolaan perikanan tangkap di Kalteng, Dislutkan Prov. Kalteng akan berkomitmen untuk mendukung dan membantu nelayan kecil dalam kelangsungan dan kelancaran usaha penangkapan ikan untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan nelayan kecil Kalteng.
“Kepala Dslutkan Prov. Kalteng Bapak Darliansjah mengharapkan agar nelayan Kalteng dapat lebih proaktif dalam melengkapi dan memenuhi persyaratan perijinan kapal perikanan yang dimilikinya,” pungkasnya.
(FCL/Tin/Foto: HARF/Edt:Ay)