Wakil Rakyat Dari Badung Pelajari Perda Obat Tradisional

MMCkalteng, Palangka Raya – Kalteng memiliki potensi kekayaan sumber daya alam, terrmasuk di dalamnya beragam kekayaan flora maupun Fauna. Bahkan bicara tentang obat tradisional, maka Kalteng memiliki beragam akan herbal tersebut.
Baca juga : Serah Terima Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus Individual di Puskesmas Angkatan I Tahun 2021Tak tanggung-tanggung, kini Kalteng telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan pemanfaatan obat tradisional. Termasuk DPRD Palangka Raya yang secara khusus telah merancang aturan tersebut.
Meski baru bersifat rancangan, namun keberadaan peraturan yang dinilai sangat bermanfaat itu sudah menarik perhatian banyak pihak. Bahkan, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada Selasa (10/12/2019) yang lalu, melakukan kaji banding ke DPRD Palangka Raya untuk mempelajari hal tersebut.
Seperti disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Badung, I Nyoman Satria yang mengatakan, pihaknya sengaja memilih bertandang ke Kota Cantik untuk mempelajari raperda tentang obat tradisional tersebut.
Menurutnya, khasiat dari ramuan warga Dayak yang sudah digunakan masyarakat sejak jaman kerajaan dulu sudah sangat terkenal.
“Wajar kala kami datang untuk mempelajari akan hal ini kepada ahlinya”,ungkap Nyoman.
Saat ini kata dia, pihak DPRD Badung sedang mencari referensi produk hukum daerah yang mengatur tentang perlindungan dan pemanfaatan obat tradisional. Mengingat di DPRD Badung itu sendiri, banyak tumbuh-tumbuhan yang memiliki khasiat untuk pengobatan.
Adapun rombongan wakil rakyat dari Kabupaten Badung ini disambut oleh tenaga ahli DPRD Palangka Raya, Saubari Kusmiran. Pasalnya diwaktu yang sama para anggota DPRD Palangka Raya sedang melakukan kunjungan kerja.
Dalam kesempatan itu Saubari mengatakan, bahwa Kota Palangka Raya belum secara utuh memiliki perda tentang perlindungan dan pemanfaatan obat tradisional, sehingga secara luas, pihaknya tidak bisa menyampaikan materi yang diminta oleh anggota DPRD Badung.
“Tadi kami hanya menjelaskan teknis pembuat raperda, khususnya produk hukum yang diajukan oleh dewan. Jika dilihat dari segi biaya, maka pembuatan raperda inisiatif jauh lebih murah,” pungkas Saubari. (MC. Isen Mulang.1)